Penyedia Ikut Nikmati Keuntungan, Eks Dirut RSUD Kepahiang Tetap 'Pemain' Tunggal?
Eks Dirut RSUD Kepahiang masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan Tipikor RSUD Kepahiang --Heru/RB
Dalam perkara dugaan Tipikor di RSUD Kepahiang ini sendiri, penyidik telah menaikkan statusnya dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) sejak awal Oktober 2025. Adapun total anggaran pengadaan dari 2 tahun anggaran berjalan sebesar Rp3,1 miliar. Dengan rincian, belanja modal pada TA 2020 sebesar Rp1,4 miliar serta belanja modal TA 2021 sebesar Rp1,7 miliar. Dalam perkara ini juga, perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk 3 ahli dari kelistrikan dan mesin serta pengadaan barang dan jasa.