Uang Jasa Pelayanan BPJS Tenaga Medis Ikut Disunat, Ancaman Minimal 4 Tahun Penjara untuk Kadis Kesehatan
Jajaran Kejari Bengkulu Utara menyampaikan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara. --shandy/rb
Dalam pasar tersebut, Anik bukan terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait dengan perkara ini,” tegas Kajari.
BACA JUGA:Zainal, Suimi, Herliardo Bertarung Rebut Kursi Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:2026, DPRD Minta Semua Perusahaan di Kaur Patuh Bayar CSR
Disisi lain, bukan hanya sanksi pidana yang kini mengancam Anik yang sudah berstatus tahanan.
Namun sanksi disiplin pegawai terkait statusnya sebagai ASN juga menantinya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan jika terkait status Anik yang saat ini sudah ditahan, akan ada sanksi yang diberikan.
Pemda akan melakukan pemberhentian sementara pada Anik yang sudah berstatus tersangka dan saat ini ditahan.
“Nanti akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri terkait dengan status AK (Anik, red) saat ini, jika sudah ada surat pemebrtahuan resmi terkait status tersebut, maka akan diterbitkan surat pemberhentian sementara,” terangnya.
Dalam pemebrhentian sementara itu, Anik masih berstatus ASN dan tetap menerima gaji.
Hanya saja gaji yang diterima hanya 50 persen dari gaji pokok.
“Proses pembayaran 50 persen dari gaji pokok tersebut akan terus diberlakukan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pengambilan keputusan berikutnya,” terangnya.
Bahkan sanksi lebih berat lagi akan diberikan Anik jika nantinya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht menjatuhkan vonis bersalah padanya.
“Jika dijatuhi vonis bersalah dan dihukum, maka sanksi terberatnya adalahg Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” pungkas Syarifah. (qia)