Berkas Kasus Korupsi PT Pos Bengkulu Masuk Tahap Satu di Kejati Bengkulu
GIRING : Para tersangka kasus Tipikor Pos Cabang Bengkulu sedang digiring Jaksa setelah penetapan beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu hampir rampung.
Saat ini, berkas perkara tersebut telah masuk tahap satu atau proses pelimpahan ke jaksa peneliti.
“Untuk kasus Pos itu sudah tahap 1 dan akan segera rampung,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Senin 27 Oktober 2025.
Danang menjelaskan, untuk jumlah pasti kerugian negara dalam kasus korupsi PT Pos Bengkulu belum dapat disampaikan.
BACA JUGA:Eks Kadispora Benteng Diberhentikan Sementara, Imbas Kasus Korupsi Seluma, Gaji Hanya 50 Persen
BACA JUGA:Dispora Bengkulu Tengah Gelar Penataran Wasit dan Pelatih Voli
Nilai kerugian baru akan diungkap pada perkembangan penyidikan berikutnya.
“Kalau kerugian negara masih kami lihat, dan akan kami sampaikan pada press release berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Ferdiansyah, SH, ST, menyatakan pihaknya masih mempelajari sejauh mana keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, semua masih sebatas dugaan hingga proses pembuktian di persidangan nanti.
“Kami masih mempelajari kasus ini, dan akan bersiap melakukan pembelaan para tersangka di tahap pembuktian di persidangan,” tutup Ferdiansyah.
BACA JUGA:Latsar CPNS Bengkulu Tengah Formasi 2024 Bakal Digelar Online
BACA JUGA:Bengkulu Tengah Terima 8 Bak Kontainer Sampah dari Pemprov Bengkulu
Diketahui, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMN PT Pos Indonesia itu ditetapkan pada 12 Agustus 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Bengkulu.