Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kejati Bengkulu Limpahkan 3 Tersangka TPPU PAD Mega Mall Rp194 Miliar

LIMPAHKAN : Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap tim Penuntutan Kejati Bengkulu gabungan Kejari Bengkulu 29 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

Sebelumnya, dalam kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu ini, penyidik telah menetapkan total tujuh tersangka dengan dua pokok perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,6 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan