Kejati Bengkulu Limpahkan 3 Tersangka TPPU PAD Mega Mall Rp194 Miliar
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Rabu , 29 Oct 2025 - 23:00
LIMPAHKAN : Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap tim Penuntutan Kejati Bengkulu gabungan Kejari Bengkulu 29 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
Sebelumnya, dalam kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu ini, penyidik telah menetapkan total tujuh tersangka dengan dua pokok perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,6 miliar.