Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Kejati Bengkulu Limpahkan 3 Tersangka TPPU PAD Mega Mall Rp194 Miliar

LIMPAHKAN : Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap tim Penuntutan Kejati Bengkulu gabungan Kejari Bengkulu 29 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas dan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Begawan, dan Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Begawan. 

Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu 29 Oktober 2025.

Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. 

BACA JUGA:Tersangka ke-13 Kasus Tambang Bengkulu, Komisaris Ratu Samban Mining Ditahan

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Sita 52 Kios Pasar Panorama, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Ahmad Fariansyah, SH, MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, SH, MH dan Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol, SH, MH, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Benar, hari ini kami limpahkan berkas dan tiga tersangka dalam kasus TPPU. Selanjutnya ketiganya langsung kembali dilanjutkan penahanannya,” ujar Arief kepada RB, Rabu 29 Oktober 2025.

Arief menambahkan, berkas perkara TPPU ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Kamis, 30 Oktober 2025, bersamaan dengan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) utamanya.

“Kalau limpah ke pengadilan, dijadwalkan 30 Oktober 2025,” terang Arief.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perpanjang Pendaftaran Investor SPPG hingga Jumat

BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Desak Pemkot Bayar Gaji 22 PTT RSTG

Sementara itu, Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol, SH, MH menjelaskan, dalam rangka pemulihan kerugian negara, Kejati telah menyita sejumlah aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp30 miliar.

“Selain pelimpahan tiga tersangka, juga disertakan barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan milik tersangka dengan nilai mencapai Rp30 miliar,” tutup Wenharnol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan