Terdakwa Pencucian Uang Bank BSI Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Banding
MENATAP: Terdakwa Yogi menatap kamera usai divonis ia meninggalkan ruangan sidang, Kamis 30 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
Dede menegaskan pihaknya akan menempuh jalur banding agar majelis hakim tinggi dapat menilai ulang fakta hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, SH, MH menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” kata Lucky dalam persidangan.
BACA JUGA: TPA Air Sebakul Krisis Kapasitas, Pemkot Bengkulu Siapkan Langkah Darurat
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Paparkan Peluang Investasi Rp106 Miliar Kawasan Wisata Kemumu
Kasus ini berawal dari perkara fraud dana nasabah Bank BSI Cabang Bengkulu yang melibatkan Tiara Kania Dewi, istri terdakwa.
Tiara sebelumnya telah divonis bersalah atas tindak pidana tersebut. Berdasarkan pengembangan kasus, suaminya kemudian diduga ikut menikmati hasil kejahatan dan diproses dalam perkara TPPU jilid II.