Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Terdakwa Pencucian Uang Bank BSI Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Banding

MENATAP: Terdakwa Yogi menatap kamera usai divonis ia meninggalkan ruangan sidang, Kamis 30 Oktober 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil fraud Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar, Kamis 30 Oktober 2025, dipimpin Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase, SH.

Terdakwa juga dijatuhi denda Rp10 miliar subsidair dua bulan kurungan. 

Namun, Penasihat Hukum terdakwa, Yogi Ferdiansyah dan Dede Frastien, SH, MH, menyatakan akan mengajukan banding karena menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank ke PT DSM Rugikan Negara Rp1 Triliun

BACA JUGA:Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur

“Kami tidak sependapat dengan vonis majelis hakim hari ini, maka kami banding,” ujar Dede usai sidang.

Menurut Dede, dua pasal yang digunakan hakim dalam memutus perkara dinilai tidak tepat.

Ia menilai pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak relevan, karena kliennya bukan bagian dari direksi perbankan atau pihak yang secara langsung terlibat dalam tindak pidana fraud.

“Klien kami bukan termasuk pihak yang diatur dalam pasal tersebut. Ia tidak memiliki kewenangan perbankan dan tidak mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Selain itu, pasal kedua yang digunakan untuk menjerat kliennya, yakni pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 5 ayat (1) jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juga dinilai tidak memenuhi unsur kesengajaan.

BACA JUGA:Meski Anggaran Efisien, Dispar Kota Bengkulu Siapkan Kalender Event Wisata 2026

BACA JUGA:Medy Pebriansyah Ditunjuk Jadi Plt Direktur PDAM Tirta Hidayah Bengkulu

“Pencucian uang itu dilakukan dalam keadaan sadar, sedangkan klien kami tidak tahu uang yang digunakan berasal dari hasil kejahatan istrinya, Tiara Kania Dewi,” jelas Dede.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan