Usai Tahan Konsultan Pengawas, Kejari Bengkulu Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Proyek Labkesda Rp2,7 Miliar
KENAKAN: Tersangka RM, konsultan pengawas proyek kenakan rompi merah usai ditetapkan dan langsung ditahan Kejari Bengkulu, Kamis 20 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Kejari Bengkulu membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus Tipikor pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu senilai Rp2,7 miliar.
Penyidik menyatakan penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.
“Kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Saat ini penyidik sedang mendalami kasus ini secara menyeluruh,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, Kamis, 20 November 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah penyidik menetapkan dan menahan RM, konsultan pengawas proyek, sebagai tersangka kelima. Penetapan dilakukan Kamis sore dan langsung dibarengi penahanan 20 hari.
BACA JUGA:Pembangunan RSP Unib Berlanjut, Pembukaan Layanan Mundur ke 2026
BACA JUGA:Saksi Beberkan Unsur Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur
“Hari ini (kemarin, red) kita kembali menetapkan tersangka kelima berinisial RM selaku konsultan pengawas,” jelas Wisdom.
RM kemudian dititipkan ke Rutan Kelas II Bengkulu untuk keperluan penyidikan lanjutan. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
“Kita Kenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP,” tambah Wisdom.
Kuasa hukum RM, Hafidtraullah SH, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan masih mempelajari detail perkara. “Yang jelas kita dari kuasa hukum menyatakan kooperatif atas penetapan tersangka yang ada,” ucapnya.
BACA JUGA:Capaian Program MBG Bengkulu Naik, 77 SPPG Sudah Beroperasi
BACA JUGA:Progres Jembatan Kebun Tebeng 85 Persen, Solusi Banjir Kota Bengkulu
Empat tersangka lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Tabrani, PPTK Doni Iswanto, kontraktor pelaksana Akhmad Basir, dan kontraktor Joli Okta Riansyah. Dari audit BPK RI Perwakilan Bengkulu ditemukan TGR Rp916 juta dalam proyek senilai Rp2,7 miliar tersebut.