Penertiban PKL Pasar Minggu Diwarnai Ketegangan, Pedagang Geruduk Kantor Walikota
TERTIBKAN: PKL Pasar Minggu terlibat aksi dorong dengan Satpol PP Kota Bengkulu dalam operasi penertiban pasar kemarin.--HENDRI SAPUTRA/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu pada Selasa, 25 November 2025, diwarnai ketegangan.
Sejumlah pedagang menolak dipindahkan dan sempat melakukan perlawanan dengan menyiram air ke petugas Satpol PP Kota Bengkulu.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dengan dukungan personel TNI dan Polri untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menegaskan bahwa langkah penataan memiliki dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA:Jamkesda Bengkulu Tengah Tetap Dialokasikan Rp10 Miliar di 2026
“Kami berpegang pada Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008.
Jalan, badan jalan, dan trotoar bukan milik kelompok tertentu, tetapi milik seluruh warga Kota Bengkulu,” ujarnya.
Menurut Sahat, sebanyak 408 ribu penduduk Kota Bengkulu berhak mendapatkan kenyamanan dan ketertiban di ruang publik.
Karena itu, penertiban menjadi bagian dari kewajiban pemkot Bengkulu menjaga keteraturan kota.
BACA JUGA:Alur Semakin Pulih, Lalu Lintas Logistik Jelang Nataru Tanpa Hambatan
Meski demikian, Sahat mengakui para pedagang mengeluhkan turunnya pendapatan bila harus berjualan di lokasi resmi yang disediakan.
Keluhan ini, katanya, akan ditindaklanjuti lewat komunikasi intensif.
“Mereka menyampaikan bahwa di tempat yang sudah ditentukan, penjualan menurun.
Ini tentu kita cari solusinya melalui dialog,” ucapnya.