Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Pemkab Mukomuko Maksimalkan Potensi PAD Lewat Uji Petik 2026

GALIANC: Tambang batu salah satu objek pajak yang akan dipetakan kembali. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyiapkan uji petik untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap optimal. 

Uji petik ini dijadwalkan pada awal 2026 untuk memastikan potensi pajak sesuai kondisi lapangan.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Deftri Maulana, menegaskan peningkatan PAD membutuhkan kolaborasi seluruh OPD. 

Dukungan OPD teknis penting untuk memastikan pelaksanaan uji petik berjalan sesuai kenyataan di lapangan.

“Tujuan berkolaborasi dengan berbagai OPD untuk berperan aktif menghasilkan PAD. Bisa kita contohkan uji petik terkait parkir. Tentu Dinas Perhubungan yang lebih memahami daerah mana saja yang berpotensi,” kata Deftri.

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Mukomuko Segera Digelar, Izin BKN Ditunggu

BACA JUGA:SMAN 8 BS Gelar Kegiatan BOS Prestasi, Dorong Pengembangan Bakat Peserta Didik

Ia menyebut sejumlah potensi pajak lain seperti Perda hewan ternak, izin reklame, serta pendapatan tambang galian C juga akan diuji ulang. Seluruh Perda tersebut dinilai memiliki ruang kontribusi besar terhadap PAD.

“DPRD telah mengeluarkan berbagai produk hukum berupa Perda yang berkontribusi pada pajak daerah. Pajak ini sangat penting untuk pendanaan pembangunan daerah. Sudah sewajarnya kita berupaya terus meningkatkan PAD untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, uji petik akan menjadi dasar penetapan target PAD yang lebih realistis. Selama ini, target pajak kerap tidak melalui uji petik sehingga angka yang ditetapkan lebih rendah dari potensi sesungguhnya. 

Dua wilayah, yakni Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan Kota Mukomuko, dinilai memiliki potensi pajak parkir yang belum tergarap maksimal.

BACA JUGA:Pemerintah Perkuat Industri Furnitur untuk Ekspor Global

BACA JUGA:Ekraf Dukung FFD 2025 untuk Perkuat Ekosistem Dokumenter Nasional

“Kita bisa lihat potensi pajak parkir di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dan Kecamatan Kota Mukomuko. Sampai saat ini belum tergali secara maksimal. Padahal dua kecamatan ini wilayah yang ramai. Untuk itu di tahun 2026 mendatang capaian PAD harus ditingkatkan,” sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan