Retribusi Parkir Mukomuko Capai 70 Persen dari Target Tahunan
PARKIR: Menjadi salah satu sumber PAD yang terus digenjot Pemkab Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Mukomuko terus mengejar pendapatan retribusi parkir meski berada dalam masa transisi menjelang peleburan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2026.
Realisasi retribusi parkir hingga awal Desember 2025 tercatat Rp70 juta dari target Rp105 juta.
Kepala Dishub Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP, menyebut capaian ini belum mencerminkan potensi sebenarnya.
Ia mengingatkan masih terdapat potensi kebocoran sehingga penataan dan pengawasan perlu diperkuat.
BACA JUGA:Dana Desa Mukomuko 2026 Tertekan, Pembangunan Fisik Dipastikan Menyusut
BACA JUGA:18 TMS, Hanya 307 PPPK Tahap II Dilantik
Saat ini hanya tiga lokasi yang legal dipungut retribusinya: Pasar Lubuk Pinang, Pasar Ipuh, dan kawasan Kota Mukomuko.
“Awalnya kami memasukkan beberapa pasar yang menggunakan fasilitas pemerintah sebagai objek retribusi parkir. Tapi karena terbentur regulasi, penarikan hanya bisa dilakukan di tiga pasar yang sekarang berjalan. Sedangkan yang lainnya tidak bisa,” ujar Novria.
Ia menilai kondisi ini menuntut Dishub lebih strategis dalam pengelolaan parkir. Optimalisasi pendapatan akan menjadi fokus utama pada 2026 saat OPD Dishub resmi melebur.
Penataan ulang titik parkir, penguatan pengawasan lapangan, dan koordinasi dengan pengelola pasar akan diperketat untuk mencegah kebocoran pendapatan.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Minta Dishub Jaga Ketat Persimpangan, Cegah Truk Masuk Kota
BACA JUGA:Dorong UMKM Fesyen Siap Tembus Pasar Ekspor
“Kita akan maksimalkan apa yang bisa dimaksimalkan. Selama memenuhi regulasi, pemasukan retribusi harus bisa meningkat,” tegasnya.
Pemkab Mukomuko juga sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian aturan agar fasilitas publik yang memanfaatkan ruang parkir dapat memberi kontribusi lebih besar untuk pendapatan asli daerah.