PKL Bandel di Kota Bintuhan Akan Ditertibkan Paksa, Surat Teguran Kedua Dinas Satpol PP Kaur

TEGURAN: Petugas Satpol PP mendatangi para PKL memberikan surat teguran yang kedua.-foto: rusman afrizal/koranrb.id-

KORANRB.ID - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satop PP) Kabupaten Kaur kembali memberikan surat teguran kedua kepada para Pedagang Kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area trotoar alun-alun Kota Bintuhan, Kamis 18 April 2024.

PKL diberikan peringatan tegas. Jika para PKL tidak memindahkan lapak dagangannya maka petugas Satpol PP akan mengangkat paksa lapak tersebut.

"Kita berikan surat teguran yang kedua. Untuk memberitahukan kepada para pedagang agar segera mengangkat lapak dagangannya," kata Kadis Satpol PP Kaur, Deki Zulkarnaen, S.STP, MM.

Deki menerangkan total ada 25 PKL yang berjualan termasuk yang telah mendirikan boks.

Semuannya telah diberikan surat teguran agar berjualan ke area pinggir Lapangan Merdeka saja supaya tidak melanggar aturan dan merusak perwajahan alun-alun Kota Bintuhan.

BACA JUGA:Ini 3 Kesalahan Dalam Mengelola Keuangan yang Sering Dilakukan

"Semuannya telah kita berikan surat teguran yang kedua," ujarnya.

Disampaikannya, ketika surat teguran yang kedua tidak diindahkan oleh para PKL, Dinas Satpol PP beserta pihak terkait akan membongkar paksa lapak tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku yakni Perda Trantibum No 03 Tahun 2020 bahwa tidak diperbolehkan untuk berjualan di trotoar.

"Aturannya jelas, kita bongkar untuk mempercantik perwajahan alun-alun itu sendiri," terangnya.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP sendiri sudah cukup sering dilakukan.

Hanya saja para pedagang tetap membandel dan menganggap penertiban yang dilakukan hanya sebagai pencitraan saja.

Pedagang yang ditertibkan diarahkan untuk berjualan di area samping Lapangan Merdeka.

BACA JUGA:Ini 5 Daftar Universitas di Bengkulu, Kamu Minat Kuliah Dimana ?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan