Desak RUU KIA Segera Disahkan, 10 Daerah dengan Persentase Balita Pengasuhan Tidak Layak
Desak RUU KIA segera disahkan, 10 daerah dengan persentase balita pengasuhan tidak layak --Abdi/RB
8. Nusa Tenggara Timur 4,52 persen
9. DI Yogyakarta 4,51 persen
10. DKI Jakarta 4,43 persen
BACA JUGA:Peta Pilgub Bengkulu Mulai Menghangat, Mantan Aktivis Dempo Xler Maju Jalur Independen
BACA JUGA:Ketua Komisi I Dempo Minta Pertamina Jamin Stok BBM di Bengkulu
Berdasarkan data BPS 2023, diketahui angka pengasuhan tidak layak di Indonesia sebesar 2,98 persen.
”Kalau melihat data yang ada, meski angka ini telah menurun dari tahun sebelumnya namun angkanya masih dinilai cukup tinggi. Jadi masih sangat memprihatinkan.
Ada ukuran tertentu yang digunakan dalam penilaian pengasuhan layak tidak ini.
Salah satunya, yakni balita (0-4 Tahun) yang dalam seminggu terakhir pernah dititipkan atau diasuh oleh anak usia di bawah 10 tahun tanpa pengawasan orang dewasa selama kurang 1 jam atau pernah ditinggalkan sendiri selama lebih dari 1 jam.
BACA JUGA:Dempo Prihatin Harga Beras Tinggi Menjelang Ramadan
BACA JUGA:Apresiasi Pemira Unib Gunakan E-Voting, Dempo Minta Terapkan di Pilkada
Merujuk data 2022, ternyata angka pengasuhan tidak layak di Indonesia tertinggi justru berada di luar jawa.
Padahal, banyak yang menduga angka ini bakal didominasi oleh daerah-daerah metropolitan yang kedua orangtuanya berkerja.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi analisa penyebab dari tingginya angka tersebut di daerah.
Antara lain, metode mengenai pengasuhan secara adat.