Desak RUU KIA Segera Disahkan, 10 Daerah dengan Persentase Balita Pengasuhan Tidak Layak

Desak RUU KIA segera disahkan, 10 daerah dengan persentase balita pengasuhan tidak layak --Abdi/RB

Dian mengungkapkan, meski belum disahkan, pemerintah sendiri sudah mulai merancang aturan turunan untuk RUU ini.

Mengingat sejatinya, draft RUU sudah disetujui oleh panja dan mayoritas fraksi di Komisi 8 DPR RI sebelumnya. 

”Nantinya kita siapkan dua aturan, satu perpres dan satu peraturan pemerintah,” jelasnya. 

Dalam peraturan pemerintah ini, bakal dibahas mengenai detail-detail aturan soal syarat cuti ayah dan cuti ibu yang bisa diperpanjang.

Kemudian, pengawasan hingga sanksi yang diberikan jika terjadi kecurangan di lapangan. kecurangan ini tak hanya untuk perusahaan yang tak memberikan atau mempersulit hak cuti tersebut, tapi juga pada oknum yang menyalahgunakan hak cuti yang diberikan. 

”Kami juga berupa mengedukasi perusahaan terkait izin perpanjangan cuti ini. Kita tidak menafikkan ada kontroversi, karenanya kami mengumpulkan pembuktian empiris yang menyatakan bahwa cuti ini perlu dan nantinya akan berpengaruh untuk perusahaan juga,” paparnya. 

Sayangnya, untuk ASN aturan dalam RUU KIA ini akan sedikit berbeda karena memiliki aturan lebih rigid.

Mengingat, untuk gaji saja, ASN ada ketentuan soal tunjangan, kinerja, kehadiran, hingga capaian. Sehingga perhitungan untuk gaji yang diterima saat cuti melahirkan akan berbeda. 

Sebagai informasi, dalam RUU KIA, ibu pekerja diberikan cuti melahirkan selama tiga bulan dan bisa diperpanjang selama enam bulan dengan kondisi khusus yang dibuktikan surat dokter.

Saat cuti ini, ibu pekerja berhak menerima gaji penuh selama empat bulan dan 75 persen untuk bulan kelima dan keenam. (red/pkt/dprdprovinsibengkulu)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan