Kerugian Negara Perkara BTT Rp1,5 Miliar Pulih, Begini Nasib Terdakwa

KEMBALIKAN: Kajari Seluma didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat menjelaskan pengembalian KN BTT. ZULKARNAIN/RB--

KORANRB.ID – Total kerugian negara (KN) yang timbul dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 sebesar  Rp 1,5 miliar.

KN Rp1,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi BTT BPBD Seluma 2022 yang menyeret 12 terdakwa ke persidangan telah dipulihkan seluruhnya.

Hal ini diketahui pasca Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kembali menerima penitipan KN atau cicilan dari terdakwa Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Decky Irawan sebesar Rp146 juta pada Senin pagi, 29 April 2024.

Pasalnya pemulihan KN ini sedikit membawa angin segar bagi para terdakwa, menjelang pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma yang diagendakan 7 Mei 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Mall Pelayanan Publik Siap Melayani, Salahsatunya Bisa Buat E- KTP dan Bayar Pajak

BACA JUGA:Keluarga Korban Laka Maut di Seluma Terima Santunan, Segini Jumlahnya

"Nantinya akan kami hitung kembali, untuk perhitungan sementara ini bisa dinyatakan lunas.

Dana titipan pengembalian KN tersebut langsung kita titip di rekening khusus Kejari Seluma yang ada di Bank BSI," jelas Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

Ghufroni mengatakan bahwa pengembalian KN ini merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh oleh para terdakwa, untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

"Pengembalian ini merupakan itikad baik para terdakwa, jika lunas tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam penuntutan nantinya,” jabar Ghufroni.

Ditambahkan Ghufroni, menjelang pembacaan surat tuntutan JPU, terdakwa Decky memang terus beritikad baik dengan mengembalikan KN, meskipun dengan cara dicicil.

BACA JUGA:Polemik Pemberhentian Kades Dusun Baru, Menanti SP 3 Pemberhentian Sementara

BACA JUGA:63 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I

Di sisi lain, sidang pembuktian perkara yang menyeret 12 terdakwa ini sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan