Bobol Rumah Curi Emas 5 Gram dan Uang Rp14 Juta, Hasil Bobol Buat Bayar Angsuran Motor dan Beli Hp

DITANGKAP: AN (33) warga asal Desa Pasar Pedati Kelurahan Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil ditangkap Polsek Gading Cempaka. Polsek Gading Cempaka/RB--

“Untuk membayar angsuran motor, kemudian membeli pakaian dan membeli handphone,” kata Kadek.

Bahkan AN diduga tidak hanya melakukan aksi pencurian di rumah korban Lesmita. Pasalnya dari hasil pemeriksaan terhadap AN ada beberapa TKP lain.

BACA JUGA:Dicari! Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Beri Informasi Dapat Imbalan Rp5 Juta

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung PA Mukomuko Tunggu Hitungan Kerugian Negara

“Dari hasil pengembangan tersangka terindikasi telah banyak melakukan aksi tindak pidana pencurian atau sudah banyak TKP. Ditemukannya surat-surat emas, gadai,” ungkap Kadek.

Akibat perbuatannya tersebut, AN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekannya DN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan