Permendag 36/2023 Direvisi Impor Komoditas Tertentu Tanpa Pertimbangan Teknis

RELAKSASI: Budi Santoso (kiri) bersama Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Muhammad Rivai Abbas memberikan konferensi pers terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta.-foto: jpg/koranrb.id-

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Hewan Ternak Wajib Punya SKKH

Sejak diberlakukan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama.

Seperti Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang.

Terutama untuk sejumlah komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, hingga elektronik. 

Saat itu, jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan