Kenali Deposit on Call, Sistem Keuangan yang Sering Dimanfaatkan Koruptor

Tindak pidana korupsi menggunakan deposit on call merupakan fenomena yang mengkhawatirkan dalam ranah keuangan.--

Peningkatan transparansi dalam sistem keuangan, termasuk pelaporan yang lebih ketat tentang transaksi keuangan yang mencurigakan, dapat membantu mencegah penyalahgunaan deposit on call untuk kegiatan koruptif.

Selain itu, peningkatan akuntabilitas bagi institusi keuangan dan pelaku korupsi juga diperlukan untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Tindak pidana korupsi menggunakan deposit on call merupakan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:3 Saksi Kuatkan Dakwaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rp1,6 Miliar, JPU Akan Hadirkan Ahli

Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk memastikan integritas sistem keuangan dan meminimalisir kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.

Deposit on call adalah produk perbankan yang memungkinkan nasabah untuk menempatkan dan menarik dana mereka kapan saja tanpa adanya jangka waktu tertentu.

Sistem kerja deposit on call yang bisa dikatakan korupsi terjadi ketika produk ini disalahgunakan oleh para pelaku korupsi untuk menyembunyikan atau mencuci uang hasil tindakan koruptif mereka.

Berikut adalah beberapa contoh bagaimana sistem kerja deposit on call dapat dimanfaatkan untuk kegiatan korupsi:

BACA JUGA:Mian Gandeng Mahasiswa Dalam Penanganan Program Stunting

1. Penyembunyian Dana Korupsi: Para pelaku korupsi dapat menggunakan deposit on call untuk menyembunyikan dana hasil korupsi mereka dari pihak berwenang dan lembaga pengawas keuangan.

Mereka dapat menempatkan dana korupsi mereka ke dalam deposito on call yang dapat mereka tarik kapan saja sesuai kebutuhan, sehingga sulit untuk melacak asal-usul dana tersebut.

2. Pencucian Uang: Deposit on call juga dapat dimanfaatkan untuk mencuci uang hasil tindakan koruptif.

Para pelaku korupsi dapat menempatkan dana kotor mereka ke dalam deposito on call, kemudian menariknya kembali dalam jumlah kecil secara berkala agar terlihat seperti transaksi yang sah dan tidak mencurigakan.

3. Kolusi dengan Institusi Keuangan: Dalam beberapa kasus, institusi keuangan juga dapat terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan layanan deposit on call kepada pelaku korupsi tanpa melakukan penelusuran yang memadai terhadap asal-usul dana tersebut.

BACA JUGA:2 Tsk Dugaan Korupsi Dana PNPM Segera Sidang, Kerugian Negara Dicicil Rp75 Juta

Hal ini dapat terjadi akibat kolusi antara para pelaku korupsi dan pegawai atau manajemen institusi keuangan yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan