Siap-siap, 2025 Pajak Kendaraan Khusus Bengkulu Utara Naik, Ini Alasannya
PAJAK KENDARAAN: Pemda Bengkulu Utara sudah menetapkan akan menaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB terhitung tahun 2025. DOK/RB--
“Maka setelah turun menjadi 1,2 persen, maka nilainya akan kita naikan dengan nilai 60 sampai 65 persen yang akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan daerah,” terangnya.
Ia juga mengakui jika kenaikan pajak kendaraan tersebut cukup besar, namun Pemda Bengkulu Utara juga akan melakukan penghapusan beban balik nama kendaraan.
BACA JUGA:Mulai Beradaptasi, Jemaah Bengkulu Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
BACA JUGA:Disbun Bengkulu Utara Awasi Kenaikan Harga TBS
Sehingga masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan akan melakukan balik nama ke alamat Bengkulu Utara maka akan digratiskan.
“Sehingga selain ada peningkatan pajak juga akan ada kemudahan bagi masyarakat yang ingin balik nama dan akan kita berikan gratis,” terangnya.
Ia yakin dengan masuknya pajak kendaran bermotor tersebut pada item pendapatan daerah maka akan meningkatkan pendapatan daerah.
Ini lantaran banyaknya jumlah kendaraan asal Bengkulu Utara baik itu kendaraan roda dua, roda empat maupun kendaraan angkutan.
“Maka ini dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah yang muaranya akan digunakan untuk pembangunan,” terangnya.