Tidak Serentak 3.292 ASN Terima Gaji 13, Baru 4 OPD Pencairan
ASN: Saat ini mulai menikmati gaji ke-13 yang dibayarkan Pemkab Mukomuko. FOTO: FIRMANSYAH.KORANRB.ID--
Sementara itu untuk besaran gaji 13 yang diterima setiap ASN berbeda-beda, sesuai dengan golongan. Untuk 1A mendapatkan gaji 13 Rp1,7 juta sampai Rp 1,9 juta per bulan.
Golongan 1B mulai dari RP 1,7 juta sampai Rp 2 Juta, golongan 1C Rp 1,7 Juta sampai Rp 2,1 Juta dan 1D dari Rp 1,7 Juta sampai Rp 2,2 juta.
BACA JUGA:Pengesahan Raperda PDRD Lamban, Realisasi PAD Baru Capai 11 Persen
Sedangkan untuk golongan 2 mulai dari 2A hingga 2D, mendapatkan gaji terbawah Rp 1,7 juta. Tertinggi untuk 2A Rp 2,8 Juta, 2B Rp 9 Juta, 11C Rp3 Juta dan IID Rp 3,1 Juta.
Gaji 13 sebesar Rp 1,7 juta yang diterima ASN aktif merupakan angka terendah.
Sedangkan angka maksimal untuk golongan IIIA Rp 3,5 Juta, IIIB Rp 3,7 Juta, IIIC Rp 3,8 Juta dan IIID Rp 4 Juta.
Sedangkan golongan IVA maksimal Rp 4,2 juta, IVB Rp 4,3 juta dan golongan IVC Rp 4,9 Juta.
“Begitu juga untuk yang pensiun, besaran gaji 13 yang diterima berdasarkan jabatan terakhirnya,” jelas Sekda.
BACA JUGA:BRI Kembali Siapkan Hadiah Simpedes, Peluang Debitur KUR Masih Terbuka
BACA JUGA:Kajian Risiko Bencana Rampung, BPBD Mulai Susun Dokumen Kontinjensi Gempa dan Tsunami
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH membenarkan sudah banyak OPD yang mengajukan permintaan pembayaraan gaji 13.
Namun tak dibantahnya masih ada beberapa OPD yang belum mengajukan usulan pembayaran gaji 13.
‘’Pastinya anggaran telah disiapkan tinggal lagi OPD mengajukan sehingga dapat diproses. Bagi OPD yang belum mengajukan silakan cepat,’’ ujarnya.
Adapun OPD yang sudah melakukan pencairan, hingga Jumat 7 Juni 2024, disebutkan Eva ada 4 OPD. Sisanya masih proses.