Jelang Idul Adha, Stok Gas LPG Subsidi Diklaim Aman, Dapat Kuota 5 Ribu MT di 256 Pangkalan

STOK GAS LPG: Gas LPG subsidi stoknya menjelang Idhul Adha di Mukomuko dipastikan aman oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Mukomuko. FIRMANSYAH/RB--

‘’Jatah gas LPG subsidi pemerintah untuk satu tahun sebanyak 5 ribu metrik ton. Proses pengiriman langsung ke masing-masing pangkalan oleh pihak agen mitra Pertamina. Di mana berdasarkan data kami ada 256 pangkalan gas LPG yang masih aktif,” jelasnya.

Lanjutnya, jika dihitung dari jumlah kuota 5 ribu metrik ton, jumlah gas LPG 3 kg yang didistribusikan ke Kabupaten Mukomuko per tahun berkisar 1.000.700 tabung. 

BACA JUGA:Beruang Terkena Jerat, Bukti Lemahnya Pengawasan Hutan Negara

BACA JUGA: Dinkes Mukomuko Kembali Gelar POPM, Jadwalkan Imunisasi Pelajar

Dari sejumlah tabung gas LPG tersebut tersebar di 256 pangkalan yang tersebar di 148 desa dan 3 kelurahan di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

‘’256 pangkalan ini berdasarkan data terakhir yang kita himpun, sudah termasuk dengan tambahan 5 pangkalan baru di akhir tahun 2023 lalu. Posisi semuanya aktif menjual gas LPG 3 kilo,’’ terangnya. 

Dengan persediaan kuota 5 ribu metrik ton gas LPG, seyogianya mencukupi untuk menutupi kebutuhan gas bagi masyarakat miskin di Kabupaten Mukomuko. 

Tentunya dengan tidak adanya penyalahgunaan pendistribusian. Sebab berdasarkan ketetapan dari pusat, gas LPG ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, tidak untuk masyarakat mampu, industri dan restoran besar.

“Jika pengiriman lancar, mestinya tidak akan terjadi kelangkaan gas di Mukomuko. Sebab kami yakin kuota yang ada akan cukup untuk menutupi kebutuhan gas masyarakat miskin dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Maka dari itu kepada seluruh pemilik pangkalan gas LPG yang beroperasi di Mukomuko, diminta agar tidak menjual tidak tepat sasaran serta, menimbun gas LPG subsisdi tersebut. 

Karena jika kedapatan tidak hanya izin yang akan dilakukan pencabutan operasi.

Pemiliki juga dapat diproses melalui jalur hukum, karena jelas perbuatan tersebut melanggar hukum dan aturan yang berlaku. 

"Setiap kami turun kelapangan tidak pernah lupa kami sampaikan. Jangan main-main dan jangan pernah menyalahgunakan gas subsidi ini, jika tidak ingi berurusan dengan hokum dan mendapati sanksi pencabutan izin operasi," tegasnya. 

Sedangkan untuk masyarakat yang akan membeli gas LPG subsidi di pangkalan gas. Masih harus tetap menggunakan aturan tahun lalu, harus menunjukan kartu identitas diri berupa KTP, membawa KK serta terdaftar diaplikasi khusus yang dimiliki pemilik pangkalan. Sehingga penjualan dapat dipantau dan tepat sasaran.

“Bagi warga yang belum tedaftar nanti akan didaftarkan pangkalan. Yang pastinya pemerintah hanya mengizinkan satu KTP dua tabung gas subsidi, itupun jika stok tersedia dipangkalan tersebut,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan