PT DDP versus Petani, Konflik Agraria 27 Tahun

PT DDP versus petani, konflik agraria 27 tahun --firmansyah/rb

Berbicara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), yang menguasai data serta sertifikat HGU yaitu pihak Kementerian ATR/BPN.

Khusus untuk perpanjangan dan legalitas HGU yang sertifikatnya penguasaannya berada di bawah kewenangan Kementerian.

Sedangkan Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kewenangan dalam urusan HGU, hanya bisa menjaga kondisi kondusifitas dari pada investasi saja.

“PT DDP berbenturan dengan beberapa kelompok masyarakat karena, lahan garapan maka dari itu kami berharap persoalan ini dapat segera memiliki titik terang,”katanya.

Juni menambahkan, pihak Kementerian (ATR/BPN) dalam hal ini Kantah Mukomuko memiliki peran sebagai ujung tombak berkaitan dengan usulan dan pelaporan kondisi dilapangan dan berkoordinasi juga ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Bengkulu.

Jelaskan apa yang terjadi sampaikan progres ke Publik dengan harapan masyarakat tau.

Kemudian juga perlu digarisbawahi kewenangan untuk mencabut HGU bukan berada di tingkat Kabupaten.

Jadi dalam hal ini, ketegasan pihak Kementerian ATR/BPN lah yang menjadi penentu agar konflik ini dapat segera dituntaskan.

Walaupun ada dampak sosial yang timbulkan.

“Penyelesaian konflik HGU PT BBS ini ada di tangan Kanwil ATR/BPN Bengkulu, dan tentunya melalui Kantah Mukomuko juga, bukan di Pemkab maupun di  Pemerintah Provinsi (Pemprov), namun meskipun demikian, kami akan terus membantuu dalam penyelesaian konflik tersebut,”terangnya.

Menanggapi konflik agraria yang berkepanjang di Mukomuko, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritongah mengatakan, pada dasarnya dalam penyelesain konflik agraria ini, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Maka dari itu Walhi Bengkulu juga meminta semua pihak dalam menjalankan tugas harus memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melebihi standar yang telah ditetapkan. Kemudian juga untuk Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko, sebagai ujung tombak dari Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan prosedural secara terbuka dan mempublis apa yang telah dilaksanakan. Karena transparansi sangat dibutuhkan saat ini.

“Masuknya investore ke daerah, harus dapat memberikan income baik ke pemerintah, dan kepada masyarakat daerah. Apa yang terjadi saat ini konflik ke dua belah pihak yang tak kunjung usai menggambarkan proses tersebut belum berjalan. Maka dari itu Walhi Bengkulu mendesak tim Pansus penyelesaian konflik HGU, dapat bekerja lebih maksimal, sehingga masyarakat tidak di rugikan,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan