Eks Mantri BRI Divonis 3,5 Tahun, Jaksa Segera Limpahkan Tsk Tambahan Korupsi KUR BRI Unit Tes
VONIS : Hakim ketua membacakan vonis di hadapan terdakwa dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Berkeliaran di Atap Rumah! Berikut 4 Fakta Unik Ular Cecak
“3 Nama kita kantongi bahkan akan menyeret satu calon tersangka lagi.
Namun masih pendalam. 2 tersangka masih DPO dan 1 tersangka sudah kita proses,” terang Robby.
Di tempat terpisah, penasihat Hukum Nurul Azmi, Hotma T. Sihombing, SH mengungkapakan dukungannnya pada jaksa untuk adanya perkara Jilid 2 Korupsi Dana KUR BRI Unit Tes.
Jika melihat dari fakta persidangan bahwa di samping 3 DPO itu juga ada satu lagi yang harus ditarik menjadi tersangka.
BACA JUGA:Mitos Mata Bintitian Karena Ngintip, Simak Penjelasannya
“Kita dukung penegakan hukum oleh jaksa. Apa lagi ingin menelusuri para saksi yang ada,” terang Hotma.
Hotma juga menyampaikan bahwa pada persidang yang lalu sudah terlihat bahwa kliennya tidak menikmati hasil korupsi.
Terbukti kemarin majelis menjatuhkan uang pengganti kerugian Negara itu dibebankan kepada tersangka yang masih DPO.
Namun yang menjadi perhatian PH bahwa jelas perkara ini tidak menyeret kliennya saja.
BACA JUGA:Cuaca Panas Jangan Gunakan Baju Hitam, Pilihlah Warna Ini
“Yang jelas klien kami tidak menikmati harta yang katakan oleh JPU.
Namun yang kami setuju bahwa pada perkara ini bukan hanya melibatkan Nurul Azmi semata namun pihak lain,” jelas Hotma.
Dilanjutkan Hotma bahwa untuk vonis kemarin mereka mengikuti alur dari jaksa.
Jika jaksa menyatakan banding, maka PH akan tempuh jalur kontra memori banding.