Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Kaur Rutin Patroli

ARAHKAN: Personel Satlantas Polres Kaur saat mengatur lalu lintas. POLRESKAUR/RB--

Terutama yang melibatkan kendaraan bermotor, sebagaimana diketahui hingga Juni 2024 sudah ada sebanyak 14 kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Kaur 2 di antaranya meninggal dunia.  

Paling banyak kecelakaan adalah melibatkan kendaraan bermotor, termasuk juga yang meninggal adalah pengendara sepeda motor.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup, Germas Diminta Lebih Aktif

BACA JUGA:Cegah Kecurangan, Bawaslu Kabupaten Kaur Pantau Proses Coklit

"Selain menertibkan, Patroli ini juga bertujuan untuk mencegah kejadian lakalantas," tukasnya.

Sekedar mengingatkan Sat Lantas Polres Kaur beberapa waktu yang lalu juga telah selesai melakukan Operasi (Ops) Patuh Nala Tahun 2024 hasilnya sebanyak 179 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas baik itu pelanggaran berat maupun pelanggaran ringan.

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan pelanggar lalu lintas di Ops Patuh Nala 2023 lalu hanya sebanyak 148, yang artinya ada kenaikan sebanyak 31 persen pelanggar lalu lintas di tahun 2024 ini.

Para pelanggar lalu lintas ini, diketahui melakukan pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

Ops Patuh Nala ini digelar oleh tim Sat Lantas  Polres Kaur selama 14 hari dari tanggal 4 Maret - 17 Maret 2024. Dengan melibatkan sebanyak 28 orang personil dari Sat Lantas Polres Kaur juga termasuk staf yang bertugas.

Dalam kegiatan ini, tim yang bertugas lebih ditekankan untuk melakukan tindakan preventif saja yakni berupa peringatan, penyuluhan, serta pemahaman agar yang melakukan pelanggar tidak mengulangi kesalahannya.

Namun tetap, saat kegiatan juga dilakukan tindakan tegas oleh petugas berupa penilangan. 

Karena memang ada beberapa pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran fatal berupa Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan besar yang bermuatan melebihi kapasitas dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Dari total 179 temuan pelanggar lalu lintas tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggar kendaraan roda dua dengan jumlah 163 dan kendaraan roda empat 16 pelanggaran. 

Kemudian untuk rincian pelanggaran yang dilakukan yakni 149 tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 14 menggunakan knalpot brong, dan 16 pelanggaran ODOL. 

Kemudian untuk mayoritas para pelanggar Lalu Lintas tersebut adalah wiraswasta atau karyawan dengan jumlah 130 orang, pelajar 32 orang dan supir atau pengemudi sebanyak 16 orang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan