7 Tsk Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dilimpahkan ke Pengadilan, Ditahan di Polres Mukomuko

LENGKAPI: Beberapa Tsk RSUD Mukomuko tengah melengkapi berkas perkara beberapa waktu yang lalu.--Kejari MM/RB

KN terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Selidiki Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di PT Agra Sawitindo, Ini Ancaman Hukumannya

Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil. Rincian kerugian negara sesuai dengan pers realese kejari Mukomuko, yaitu 2016 sebesar Rp892.667.242.KN 2017 sebesar Rp901.161.017.KN 2018 naik hingga menjadi Rp1.178.081.344. 

Setelah itu Pada 2019 KN kembali naik  mencapai Rp1.385.986.661, dan merupakan yang terbesar.

Sedangkan Tahun 2020 dan 2021 angka KN berkurang Rp198.386.241 pada tahun 2020 dan pada 2021 KN menjadi Rp285.670.122. 

Sementara 7 tersangka yang saat ini ditahan yaitu, Dr Tugur Anjas, mantan Direktur 2016 – 2020, Andi Fitriadi mantan Bendahara pengelaran BLUD 2016-2019, Afri Dinata mantan Kabid Keuangan 2018-2021, Harnovi mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Khalik mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Joni Mesra mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Herman mantan Kabid Keuangan 2016-2018. 

 

 

 

Tag
Share