3 Desa Dapat Program Redistribusi Tanah Eks Transmigrasi dari Pemerintah Pusat
Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi.-foto: arie/koranrb.id-
Kemudian Desa Bandung Marga, yang berada di Kecamatan Bermani Ulu Raya, juga menjadi fokus dari program redistribusi tanah ini. Wilayah ini memiliki karakteristik lahan yang subur dan cocok untuk pertanian, sehingga banyak warga transmigrasi yang menggantungkan hidup dari hasil perkebunan.
Namun, tanpa sertifikat tanah, mereka tidak memiliki jaminan legalitas yang kuat untuk mengelola tanah tersebut secara berkelanjutan.
"Terakhir Desa Kota Pagu di Kecamatan Curup Utara adalah desa ketiga yang mendapatkan manfaat dari program redistribusi tanah. Sama halnya dengan desa lainnya, warga transmigrasi di Desa Kota Pagu juga mengandalkan lahan pertanian sebagai mata pencaharian utama. Melalui redistribusi tanah ini, mereka akan memperoleh sertifikat tanah yang bisa digunakan untuk mengakses modal usaha atau program-program pemerintah yang memerlukan legalitas tanah," beber Tarmizi.
BACA JUGA:Didominasi Masalah Berikut Ini, 1.079 Pelamar CPNS Kota Bengkulu Terpaksa Lakukan Sanggahan
BACA JUGA:Masa Sanggah Seleksi CPNS Diperpanjang, 1.462 Pelamar Lolos di Pemkot Bengkulu
Pelaksanaan program redistribusi tanah di tiga desa ini sudah melalui tahapan pengukuran tanah, yang dilakukan oleh tim dari BPN Rejang Lebong. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang akan disertifikasi sesuai dengan peta wilayah dan ukuran yang akurat.
Setelah proses pengukuran selesai, program redistribusi tanah saat ini memasuki tahap penerbitan sertifikat.
Menariknya, penerbitan sertifikat tanah kali ini tidak lagi menggunakan sertifikat konvensional dalam bentuk fisik, melainkan sertifikat elektronik. Inovasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mempermudah administrasi, mempercepat proses, dan mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan sertifikat tanah.
"Meskipun penerapan sertifikat elektronik ini masih dalam masa peralihan, BPN Rejang Lebong berharap prosesnya bisa berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Dalam jangka panjang, sertifikat elektronik ini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk kemudahan dalam mengakses informasi mengenai kepemilikan tanah secara online dan meminimalisasi risiko kehilangan dokumen fisik," papar Tarmizi.