6 Tahun Dalam Pelarian, Terdakwa Pemerkosaan dan Pencurian Terancam 12 Tahun
JELASKAN: Asintel Kejati Bengkulu, David P Duarsa, SH, MH, CSSL didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH menjelaskan kronologis terdakwa Agustian Putra Jaya yang tertangkap setelah hampir enam tahun dalam pelarian. WEST JER TOUR--
"Terdakwa buronan sejak tahun 2018 lalu, terdakwa dalam pelariannya keluar Bengkulu sempat lari beberapa tahun ke daerah Cirebon dan punya istri di sana, sempat kembali ke Bengkulu langsung kita tangkap," terang David.
Terdakwa Agustian ini melakukan perbuatannya pada bulan April 2018 di daerah Air Belimbing Desa Padang Leban Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, di mana terdakwa Agustian melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Guru Terdakwa Pencabulan 24 Siswi di Bengkulu Utara
Yang mana akibat dari perbuatannya Agustian dijerat Pasal 285 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dengan tindakan yang dilakukan terdakwa hari ini maka kita pastiakn dia akan dituntut maksimal menimbang perbuatan Agustian yang tidak berkelakuan baik atau tidak koperatif bahkan maksimal bisa dituntut 12 tahun penjara,” terang David.
"Iya sudah kita serahkan ke Rutan di Manna Bengkulu Selatan dan penanganannya di Kejari Kaur untuk disidangkan lagi di pengadilan," tutup David.