Divonis Berbeda, Ini Hal Memberatkan Terdakwa Pungli KIR Jembatan Timbang BPTD Bengkulu

KEMBALI: Tiga terdakwa perkara Pungli Jembatan Timbang BPTD Bengkulu dikawal Jaksa yang bertugas kembali ke tahanan. WEST JER TOURINDO/RB--

Di mana terdakwa Wahyu Hidayat dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Wahyu juga dituntut membayar uang pengganti Rp3.708.000.

Sedangkan terdakwa Hengki Andriyo Paska dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Hengki juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.305.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan