Divonis Berbeda, Ini Hal Memberatkan Terdakwa Pungli KIR Jembatan Timbang BPTD Bengkulu
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Kamis , 03 Oct 2024 - 23:05
KEMBALI: Tiga terdakwa perkara Pungli Jembatan Timbang BPTD Bengkulu dikawal Jaksa yang bertugas kembali ke tahanan. WEST JER TOURINDO/RB--
Di mana terdakwa Wahyu Hidayat dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Wahyu juga dituntut membayar uang pengganti Rp3.708.000.
Sedangkan terdakwa Hengki Andriyo Paska dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hengki juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.305.000.