Oknum Anggota DPRD Kepahiang Terancam Jeratan UU Pemilu, Dugaan Money Politic dan Langgar Cuti Kampanye

FATAL: Ketua Bawaslu Mirzan P Hidayat bersama anggota Bawaslu Asuan Toni masih melakukan pengkajian terhadap indikasi pelanggaran Pemilu yang fatal dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang.--HERU/RB

BACA JUGA:Terpaksa Setor Supaya Terus Dapat Beasiswa PIP, Dewan Dorong APH Segera Usut

Dari barang bukti, mulai dari flashdisk, CDR dan dokumen fisik yang dimiliki disebutkan indikasi pelanggaran terjadi pada 3 Oktober 2024 pukul 13.40 WIB di pesta pernikahan Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang. 

Di sana, terlapor terlihat menggangkat tangan dan berpose dengan simbol jari sembari meneriakkan yel-yel angka salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang. 

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga tertangkap kamera membagi-bagikan uang dengan lembaran Rp50 ribu yang disinyalir sebagai saweran. 

"Untuk laporan terkait indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum anggota DPRD ini, memang telah masuk dan akan kita proses.

BACA JUGA:Program Dilirik Masyarakat, DISUKA Kembali Terima Dukungan

Kami di Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu sebelum nantinya menjatuhkan putusan nantinya," tambah Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan