Sejak Januari 2024, Tercatat 753 Kasus Laka Lantas dengan Kerugian Capai Rp2 Miliar di Provinsi Bengkulu
TERBALIK: Salah satu kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil L300 kondisis terbalik di Kabupaten Kaur. FOTO: Istimewa--
Pertama, pastikan diri sehat jika sehat maka berkendara bisa bisa lebih sadar dan harapannya bisa stabil dalam berkendara peristiwa kecelakaan bisa terhindar.
Kedua pastikan kendaraan baik, dalam artian komponen kendaraan dipastikan aman dan tidak menghambat berkendara.
"Kita terus imbau untuk pengendara u tuk hati-hati agar tidak ada korban jiwa akibat lakalantas dan pastikan hal-hal yang yang sifatnya bahaya itu dihindari," tutup Joko
Sebagai informasi, Sat Lantas Polresta Bengkulu, mencatat sejak Januari hingga Desember 2023 lalu, laka lantas tercatat sebanyak 336 kasus.
BACA JUGA:3 Terdakwa Buka-bukaan Aliran Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang
BACA JUGA:Peluang Investasi Bengkulu Terus Dipromosikan, Sekda: Pembangunan Akan Cepat Ditingkatkan
Dari jumlah tersebut, laka lantas di Kota Bengkulu didominasi oleh pengendara rentang usia 16 tahun hingga 25 tahun, tercatat sebanyak 133 kejadian.
Pengendara berusia 10 tahun hingga 15 tahun tercatat 25 kejadian, usia 26 tahun hingga 30 tahun tercatat 29 kejadian, selanjutnya usia 31 tahun hingga 40 tahun tercatat 52 kejadian, 41 tahun hingga 50 tahun tercatat 40 kejadian dan usia 51 tahun hingga 60 tahun tercatat 39 kejadian.
Kejadian laka lantas di 2023 ini sedikit mengalami peningkatan dibanding 2022 lalu.
Pada 2022, laka lantas di dalam Kota Bengkulu, tercatat 318 kejadian. Mengalami peningkatan sebanyak 18 kejadian.
Sementara di 2023 lalu lebih dari 1.000 unit kendaraan roda dua diamankan, diduga terlibat Balap Liar (Bali).
Baru-baru ini pihaknya juga berhasil mengamankan 153 kendaraan roda dua yang juga terindikasi terlibat Bali.
Tingginya kendaraan yang terlibat Bali, ada korelasi dengan jumlah laka lantas di dalam Kota Bengkulu yang didominasi dengan pengendara berusia 16 hingga 25 tahun.
Karena, kebanyakan pengendara yang terlibat bali adalah pengendara yang berusia 16 tahun.
Atau pengendara yang masih duduk dibangku SMA sederajata ataupun yang baru-baru tamat dari Sekolah.