55 Kendaraan Terjaring di Hari Pertama Operasi Zebra Satlantas Polres Seluma

TILANG: Sat Lantas Polres Seluma saat memberikan teguran di depan BRI Tais. ZULKARNAIN/RB--

Adapun tujuan dilaksanakannya operasi zebra tahun 2024 yaitu untuk meningkatkan disiplin dan menurunnya pelanggaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan keelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban laka lantas.

Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas, dan terwujudnya situasi keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Sitkamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.

“Diharapkan operasi ini dapat berjalan secara optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran operasi yang telah ditetapkan.

Kepada anggota yang bertugas bertugaslah dengan mempedomani SOP yang ada, bersikap yang humanis, sabar dan jangan arogan terhadap masyarakat dalam pelaksanaan tugas dilapangan.

Jadilah contoh bagi masyarakat dalam berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan serta mematuhi peraturan berlalu lintas didalam berkendara,” tegas Kapolres Seluma.

BACA JUGA:Desa Air Teras Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Bebas Hambatan Sinyal

BACA JUGA:Hari Ini Mantan Bupati Seluma Murman dan Mantan Sekda Mulkan Dipanggil Jaksa

Ditambahkan Kasat Lantas, Iptu. Gema Pipi Arizon, mulai kemarin, 14 Oktober hingga 28 Oktober 2024 mendatang, Sat Lantas Polres Seluma memberikan Tilang bagi pengendara yang melakukan 10 pelanggaran ini. 

Di antaranya menggunakan hp saat berkendara, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI,

berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL),

knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo.

“Operasi Zebra 2024 akan kita gelar selama 14 hari, bagi ada yang melanggar maka akan kita berikan tilang ataupun himbauan jika tergolong ringan, yang kita prioritaskan yakni 10 hal tadi,

karena jika dilakukan tentu sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, salahsatunya menggunakan HP saat berkendara,” tegas Kasat Lantas.

Sedangkan untuk lokasinya, akan dilakukan dibeberapa titik vital yang banyak dilalui pelintas. Utamanya di depan Mapolres Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras.

Untuk waktunya akan fleksibel, sehingga tidak dapat dipaparkan secara detail kapan pelaksanaannya disetiap lokasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan