Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, Petani Dapat Bantuan Alsintan

SAWAH: Lahan persawahan di Bengkulu Utara harus dipertahankan agar tidak dialihfungsikan menjadi lahan kebun sawit atau karet.-foto: shandy/koranrb.id-

Abdul Hadi juga mengingatkan petani, saat ini Pemkab Bengkulu Utara sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Hal ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi alihfungsi lahan terutama di kawasan-kawasan pusat ketahanan pangan Bengkulu Utara. 

“Setiap lahan persawahan di Bengkulu Utara sudah ditetapkan sebagai lahan ketahanan pangan yang dilindungi oleh perda,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan