Audiensi Pemekaran 9 Desa, Presedium Sambangi Kementerian Desa
BERLANGSUNG: Rapat pembahasan persiapan audiensi ke KDPDTT tengah berlangsung di ruang Kepala Dinas PMD.--ICAL/RB
"Saat ini seluruh draft sudah kita laksanakan, sudah kita buat. Persetujuan dari Gubernur juga sudah kita dapatkan," kata Bambang.
Dijelaskan Bambang, 9 desa yang telah tercatat dan sudah dilakukan persetujuan oleh Pemkab Kaur untuk melakukan pemekaran tersebut antara lain, Desa Sinar Bandung Kecamatan Mura Sahung, Desa Sumber Harapan Kecamatan Maje, Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal, Desa Kedataran Kecamatan Maje, Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung, lalu Desa Ari Pahlawan Kecamatan Nasal, Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje, kemudian Desa Muara Dua Kecamatan Nasal dan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal.
BACA JUGA:Serapan Anggaran Rendah
"Total ada 18 desa yang mengajukan, namun yang 9 lagi belum kita catat sebab belum mendapatkan persetujuan dan lain-lain," ungkap Bambang.
Lanjut Bambang, ada beberapa alasan kenapa 9 desa tersebut mengajukan pemekaran. Antara lain, dikarenakan rentang kendali ke desa induk yang memiliki jarak cukup jauh, antara 5 sampai dengan 13 kilometer.
Sehingga menyebabkan, terhambatnya beberapa urusan yang akan dilakukan oleh warga desa tersebut.
"Banyak alasan, kenapa mereka melakukan pengajuan pemekaran. Salah satunya untuk mempermudah segala akses pengurusan. Dimana, sebelumnya pengurusan mereka cukup terhambat akibat jarak," tukasnya. (cil)