Pelaku Usaha Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas Halal BPJPH Tegaskan Sanksi Ini
MONITORING: Terlihat Satgas Halal BPJPH Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu saat melakukan pengecekan produk halal di toko pusat oleh-oleh yang berada di Jalan Soekarno – Hatta Kelurahan Anggut Dalam. RENO/RB--
Namun untuk pelaku usaha menengah besar hanya beberapa persen saja, untuk itu dalam waktu dekat ia akan melakukan monitoring kembali.
Seperti yang dilakukan pada waktu lalu, dengan memantau beberapa hotel yang ada di Kota Bengkulu seperti Hotel Mercure, Santika dan lainnya.
BACA JUGA:Ini Alasan PKL Enggan Jualan di Dalam Pasar Panorama
Kemudian juga beberapa rumah makan seperti Restoran Marolah yang berada di Jalan Pariwisata Pantai Panjang.
“Untuk ke depannya, jika masih saja ditemui yang belum memiliki sertifikat halal atau melakukan proses akreditasi sama sekali maka sanksi yang akan berikan berupa penarikan produk yang beredar jika diedarkan, bagi yang tidak diedarkan maka ditindak dengan penutupan sampai dengan sertifikat itu ada,” jelas Nahwan.
Sekadar mengulas berita sebelumnya BPJPH Kanwil Kemenag Bengkulu, melalui Satgas Halal akan menindakilanjuti produk yang belum memiliki sertifikat halal.
Sekretaris Satgas Halal Provinsi Bengkulu, H Nahwan Effendi, S.Ag, MM mengatakan hal tersebut dilakukan atas amanat undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 pada pasal 4, menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Negara Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Pemberlakuan kewajiban tersebut melalui 2 tahapan, yang pertama produk makanan, minuman, jasa sembelihan hewan dan hasil sembelihan hewan sudah diwajibkan memiliki sertifikat halal, diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ini Alasan PKL Enggan Jualan di Dalam Pasar Panorama
BACA JUGA:Jasa Raharja Sebut Terjadi Peningkatan Klaim Asuransi Kecelakaan
Kemudian untuk tahap kedua sudah berlaku sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026 untuk semua produk bahan kosmetik, obat-obatan dan bahan gunaan lainnya.
“Nah sekarang ini sudah masuk tahap wajib halal yang berlaku tanggal 18 Oktober 2024, semua produk makanan minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan sudah wajib ada sertifikat halal, jika didapati adanya produk yang tidak mempunyai sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi,” jelas Nahwan.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelaku UMKM dan usaha menengah besar produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan ialah berupa sanksi teguran untuk yang teringan, kemudian adapula sanksi berat yakni penarikan semua produk yang beredar di pasaran.
Untuk UMKM sendiri memiliki kelonggaran waktu hingga 2026 nanti untuk memproses sertifikat halalnya, namun bukan berarti menginggalkan kewajiban untuk tidak memproses sertifikat halal.