Pelaku Usaha Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas Halal BPJPH Tegaskan Sanksi Ini
MONITORING: Terlihat Satgas Halal BPJPH Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu saat melakukan pengecekan produk halal di toko pusat oleh-oleh yang berada di Jalan Soekarno – Hatta Kelurahan Anggut Dalam. RENO/RB--
“Kalau UMKM diberlakukan 2026 nanti, namun bukan berarti meninggalkan kewajibannya untuk memproses kehalalannya,” pungkasnya.
Namun untuk usaha menengah besar seperti restoran, rumah makan, catering yang ada di hotel-hotel sudah diberlakukan sanksi apabila tidak memiliki sertifikat halal.
Sejak 2019 hingga kemarin sebanyak 17.000 produk yang ada di Provinsi Bengkulu telah memiliki sertifikat halal.
Untuk itu agar memaksimalkan dan menjamin semua produk yang ada di Provinsi Bengkulu bisa memiliki sertifikat halal, upaya sosialisasi terus digencarkan.
“Karena UU Nomor 33 Tahun 2014 ini mengingatkan kepada Pemerintah untuk menyediakan ketersediaan produk halal, terkait masyarakat ingin memilih yang non halal atau yang halal itu sudah tersedia,” tutup Nahwan.