Soal Upah Buruh, FSPMI Datangi Disnakertrans Mukomuko

DISKUSI: FSPMI tengah menanyakan terkait keterlibatan dalam penentuan upah. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko datangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko.

Kedatangan FSPMI Mukomuko kemarin, 11 November 2024 lantaran ingin diikutsertakan dalam pembahasan upah pekerja serta dianggap dalam dewan pengupah Mukomuko.

Ketua DPW FSPMI Mukomuko, Roslan Effendi mengatakan, adapun maksud kedatangan FSPMI ke Disnakertrans untuk mempertanyakan keterlibatan FSMPI dalam pembahasan penerapan upah di Kabupaten Mukomuko. 

Hal ini guna memperjuangkan hak-hak buruh untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

BACA JUGA:Usulan Perhutanan Sosial Mukomuko Tunggu Persetujuan Menteri

BACA JUGA:Hasil Sidak BPOM, Disperindagkop Akan Tindak 8 Toko Jual Produk Kadaluwarsa di Mukomuko

“Kita ke Disnakertrans untuk mempertanyakan ketidakterlibatan kami sebagai serikat pekerja dalam membahas penerapan upah, yang pasti kami tidak ingin tidak diikutsertakan,” tegasnya.

Roslan menambahkan, dalam penerapan upah bagi pekerja di Kabupaten Mukomuko selama ini selalu melibatkan FSPMI untuk membahas upah pekerja. 

Namun untuk kali ini, FSPMI tak dilibatkan dalam pembahasan penerapan upah.

Beberapa anggota ada yang diundang namun tak berdasarkan regulasi dari serikat pekerja.

BACA JUGA: Butuh Minimal 15 Unit, RSUD Mukomuko Berencana Tambah Mesin Cuci Darah 2025 Mendatang

BACA JUGA:Usai Terima SPPT, Camat hingga Kades di Mukomuko Diminta Segera Tagih PBB-P2, Batas 31 November 2024

“Beberapa kesempatan dalam pembahasan memang ada buruh diundang. Tapi hanya anggota federasi yang direkomendasikan sesuai undangan, dengan regulasi bahwa unsur serikat yang duduk di dewan pengupah itu diusulkan oleh federasi anggota yang duduk di dewan pengupah,” sampai Roslan.

Lanjutnya, dengan kejadian yang hadir hanya anggota tertentu saja menjadi pertanyaan mengapa FSPMI tak diikutsertakan dalam pembahasan penerapan upah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan