Ini Lokasi TPS Calon Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Seluma Coblos Pilkada
Bupati dan Wakil Bupati Seluma yang sama sama menjadi kontestan pada Pilkada Seluma didampingi pasangan masing masing.--zulkarnain wijaya/rb
Adapun jumlah logistik pilkada yang didistribusikan yakni surat suara, 1.496 unit bilik suara, kotak suara pemilihan Bupati sebanyak 374 unit, tinta 748 botol dan segel 18.283. Jumlah surat suara dicetak sesuai daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 yakni sebanyak 155.213 pemilih.
Kemudian ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap tempat pemungutan suara (TPS), sebagai cadangan dengan pembulatan ke atas yaitu 161.276 lembar, termasuk kebutuhan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar surat suara.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Pastikan Penyelesaian Sarpras Pendidikan Tepat Waktu
BACA JUGA: Hingga Akhir Tahun 5.000 Keluarga Kabupaten Mukomuko Masih Ketegori Miskin
Pada Selasa malam 26 November 2024, dijadwalkan KPU Seluma melakukan pemusnahan logistik yang dinyatak rusak saat proses sortir dan lipat. Pemusnahan ini mengajak semua forkopimda Seluma dan dipusatkan di halaman Sekretariat KPU Seluma.
Dilakukannya proses pemusnahan logistik ini untuk meminimalisir adanya permasalahan di kemudian hari, terutama saat masa pencoblosan.
Untuk diketahui, saat ini kedua petahana Bupati dan Wakil Bupati Seluma maju di Pilkada Seluma, namun keduanya menjadi rival. Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE berduet dengan Jonaidi, SP, MM dengan nomor urut 02. Adapun 9 partai politik (Parpol) pengusungnya, yakni Partai PPP. Partai PKB. Partai Gelora. Partai PKS. Partai Gerindra. Partai Golkar. Partai PSI. Partai Hanura. Partai PBB.
Sedangkan disisi sebelah, ada Calon Bupati, Teddy Rahman, SE, MM yang berduet dengan Wakil Bupati Seluma saat ini, Drs. H. Gustianto dengan nomor urut 01. Ada lima partai politik (Parpol) pengusung mereka, yakni Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Demokrat dan Partai PAN.
Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.