Berjumlah 142, Baru 22 BUMDes Bengkulu Utara Berbadan Hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang berjumlah 215 desa, diminta mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Tak hanya didirikan, BUMDes harus dikembangkan sehingga mampu membantu bergeraknya roda perekonomian desa, serta memberi pendapatan asli bagi desa (PADes). 

Hal ini sesuai permintaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT). 

Di Kabupaten Bengkulu Utara, sejauh ini baru 142 BUMDes yang dikelola desa yang modalnya bersumber dari Dana Desa (DD). Artinya masih 73 desa yang belum memiliki BUMDes. 

Dan dari 142 BUMDes tersebut, baru 22 BUMDes yang sudah berbadan hukum. Padahal badan hukum ini sangat penting dan besar pengaruhnya dalam pengembangan BUMDes ke depan. 

BACA JUGA:Pastikan Pembagian BLT DD Tahun 2025 Tak Salah Sasaran, Dinas PMD Sampaikan Ini

BACA JUGA:UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Tetap Melalui Pembahasan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara,  Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si meminta masing-masing BUMDes untuk mulai mengurus badan hukumnya. 

Pengurusan badan hukum tidak lah sulit dan bisa dilakukan oleh masing-masing BUMDes. 

“Sehingga kita minta segera melakukan pengurusan badan hukum karena sangat penting dalam rangka pengembangan BUMDes,” sampai Rahmat.

Dinas PMD sangat berharap BUMDes di Begnkulu Utara bisa terus berkembang dan mencetak keuntungan. 

Mengingatnya besarnya potensi yang dimiliki masing-masing desa di Bengkulu Utara untuk pengembangan berbagai kegiatan usaha.

Salah satunya, BUMDes bisa bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan di Bengkulu Utara dalam rangka pengembangan usahanya. 

“Untuk itu tentunya membutuhkan badan hukum yang jelas, maka kami meminta BUMDes yang sudah ada untuk segera membuat badan hukum,” ujar Rahmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan