Berjumlah 142, Baru 22 BUMDes Bengkulu Utara Berbadan Hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

BACA JUGA: Minim Protes, KPU Bengkulu Utara Yakin Pleno Kabupaten Bisa Dilaksanakan Satu Hari

BACA JUGA:Kantong Guru Makin Tebal, Cek Gaji yang Diperoleh Mulai 2025

Selain itu, Pemkab Bengkulu Utara juga sudah membuat e-katalog lokal yang mnenjadi wadah pemasaran baru bagi pengusaha kecil di Bengkulu Utara, termasuk BUMDes. 

Sehingga produk yang dihasilkan oleh BUMDes bisa ikut dipasarkan di e-katalog lokal. 

“Untuk masuk dalam e-katalog lokal tentunya membutuhkan badan hukum. Ini akan memperluas pemasaran hasil usaha BUMDes tersebut sebagai wadah pegnembangan bagi BUMDes,” demikian Rahmat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan