Berjumlah 142, Baru 22 BUMDes Bengkulu Utara Berbadan Hukum
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BACA JUGA: Minim Protes, KPU Bengkulu Utara Yakin Pleno Kabupaten Bisa Dilaksanakan Satu Hari
BACA JUGA:Kantong Guru Makin Tebal, Cek Gaji yang Diperoleh Mulai 2025
Selain itu, Pemkab Bengkulu Utara juga sudah membuat e-katalog lokal yang mnenjadi wadah pemasaran baru bagi pengusaha kecil di Bengkulu Utara, termasuk BUMDes.
Sehingga produk yang dihasilkan oleh BUMDes bisa ikut dipasarkan di e-katalog lokal.
“Untuk masuk dalam e-katalog lokal tentunya membutuhkan badan hukum. Ini akan memperluas pemasaran hasil usaha BUMDes tersebut sebagai wadah pegnembangan bagi BUMDes,” demikian Rahmat