Disnakan Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Penerima Bantuan Pertanian dan Perikanan

WAJIB: Setiap kelompok tani (Poktan) yang akan menerima bantuan pemerintah diwajibkan menandatangani Pakta Integritas. ARIE/RB--

Oleh karena itu, verifikasi dokumen menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.  

“Guna mengantisipasi fenomena ini, kami diwajibkan untuk lebih selektif dalam memverifikasi dokumen Poktan yang mengajukan proposal. Prosedur ini sudah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir dan terbukti membantu mengurangi penyalahgunaan bantuan,” ungkap Amrul.  

Dalam penjelasannya, Amrul menyebutkan bahwa hanya kelompok tani yang memenuhi persyaratan tertentu yang berhak menerima bantuan. 

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Bagikan Reward Peraih Mendali Popda Provinsi

BACA JUGA:Pastikan Pembagian BLT DD Tahun 2025 Tak Salah Sasaran, Dinas PMD Sampaikan Ini

Salah satu persyaratan utama adalah bahwa Poktan tersebut harus terdaftar secara resmi dan memiliki nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh). 

Selain itu, kelompok tani tersebut juga harus memiliki legalitas yang sah dan aktif menjalankan aktivitas sesuai bidang pertaniannya.  

“Poktan yang tidak terdaftar atau hanya dibuat untuk mengejar program semata tidak akan diproses. Kami hanya memprioritaskan kelompok yang memiliki struktur dan legalitas jelas,” tegas Amrul.  

Lebih lanjut, Disnakan juga akan melakukan pengecekan lapangan sebagai bagian dari proses verifikasi.

BACA JUGA:Pastikan Pembagian BLT DD Tahun 2025 Tak Salah Sasaran, Dinas PMD Sampaikan Ini

BACA JUGA:Kenalkan Hijab Kepada Anak Perempuan Sejak Dini 

Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) yang diajukan dalam proposal benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.  

“Proposal yang sudah lolos verifikasi administrasi akan kami tindak lanjuti dengan survei langsung ke lokasi. Ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dan siap mengelola bantuan dengan baik,” tambahnya.  

Saat ini, Kabupaten Rejang Lebong memiliki sebanyak 1.216 kelompok tani yang bergerak di berbagai bidang pertanian dan peternakan. 

Namun, hanya sekitar 70 persen petani di wilayah tersebut yang tergabung dalam kelompok tani. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan