Disnakan Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Penerima Bantuan Pertanian dan Perikanan

WAJIB: Setiap kelompok tani (Poktan) yang akan menerima bantuan pemerintah diwajibkan menandatangani Pakta Integritas. ARIE/RB--

Angka ini menunjukkan bahwa masih ada sejumlah besar petani yang belum terorganisasi, yang dapat memengaruhi efektivitas program pemerintah di sektor pertanian.  

Amrul menyatakan bahwa seluruh kelompok tani wajib mendaftarkan diri agar memiliki legalitas yang sah.

Hal ini tidak hanya mempermudah proses pengajuan proposal bantuan tetapi juga memastikan keberlanjutan program pertanian di wilayah tersebut.  

“Semua Poktan, baik yang bergerak di bidang pertanian maupun peternakan, wajib memiliki registrasi resmi. Dengan begitu, mereka dapat mengajukan proposal bantuan sesuai kebutuhan dan kami dapat memastikan bantuan tersebut tepat sasaran,” katanya.  

Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang, tidak hanya bagi kelompok tani tetapi juga untuk masyarakat secara umum.

Dengan adanya mekanisme verifikasi dan persyaratan ketat, bantuan yang diberikan akan lebih terarah dan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perikanan di Kabupaten Rejang Lebong.  

Disnakan juga berharap kebijakan ini dapat mendorong petani untuk lebih aktif bergabung dalam kelompok tani yang terorganisasi. 

Dengan demikian, para petani dapat memperoleh manfaat lebih besar dari berbagai program pemerintah sekaligus meningkatkan kolaborasi di antara mereka.  

“Melalui program ini, kami tidak hanya ingin menyalurkan bantuan tetapi juga menciptakan ekosistem pertanian yang lebih berkelanjutan. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung petani di Kabupaten Rejang Lebong,” tutup Amrul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan