Kantong Guru PPPK Ikut Tebal, Cek Kenaikan Gaji di Tahun 2025

PPPK: Para guru PPPK di Kabupaten Kepahiang saat menerima SK pengangkatan beberapa waktu lalu--

KORANRB.ID - Bukan hanya guru berstatus PNS, kantong guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal ikut tebal mulai tahun 202 nanti.

Ya, kenaikan gaji buat guru ASN akan diberlakukan pemerintah untuk kalangan guru PNS dan PPPK. Termasuk para guru hononer atau berstatus non ASN. 

Sesuai pidato Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri puncak Hari Guru Nasional 2024 belum lama ini, telah diumumkan kenaikan gaji guru ASN terdiri dari guru PNS dan PPK di tahun 2025 sebesar 1 kali gaji pokok. 

"Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non-ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru Non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta per bulan," kata Prabowo dalam pidato resminya.

BACA JUGA:Lakukan 12 Tips Anti Gagal Belajar Bahasa Asing

BACA JUGA:Sering Disalahgunakan, Ini Manfaat Lain dari Tanaman Kecubung

Dengan kenaikan tersebut, besaran anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN bakal meningkat sebesar Rp16,7 triliun menjadi Rp81,6 triliun pada 2025. Peningkatan kesejahteraan para guru yang dilakukan pemerintah, sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, negara yang berhasil adalah negara yang pendidikannya berhasil.

Tak hanya kepada peningkatan kesejahteraan guru ASN dan non ASN, pemerintah juga menjanjikan peningkatan fasilitas pendidikan di Indonesia. Seperti, akan melakukan perbaikan dan renovasi terhadap 10 ribuan sekolah di tanah air tahun depan. 

"Guru jadi simbol kebangkitan bagi bangsa Indonesia. Walaupun berkuasa baru 1 bulan, kita bisa umumkan kesejahtaraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo. Lantas, berapa kenaikan gaji guru PPPK yang akan diterima mulai tahun 2025 mendatang? 

BACA JUGA:Tips Mengurangi Rasa Mual Pada Ibu Hamil

BACA JUGA:Nongkrong di Jalan Cendana, Pelajar Bengkulu Diserang 30 Pria, Celurit Menancap di Punggung

Sebagai acuan, besaran gaji guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK terendah adalah Golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900. Adapun gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan