Kantong Guru PPPK Ikut Tebal, Cek Kenaikan Gaji di Tahun 2025
PPPK: Para guru PPPK di Kabupaten Kepahiang saat menerima SK pengangkatan beberapa waktu lalu--
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Mengenai peningkatan kesejahteraan buat para guru ini juga, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti dalam keterangan pers resminya juga telah menyampaikan kewenangan kenaikan gaji bukan berada di lembaganya.
BACA JUGA:12 Tips Merawat Rambut Gondrong Agar Tetap Sehat dan Menawan
BACA JUGA:Jadi Benteng Pertahanan Utama, Ini Sejarah Dibangunnya Tembok Cina, Salahsatu Keajaiban Dunia
Kementerian yang dipimpinnya, hanya akan berwenang mengatur peningkatan tunjangan guru. Seperti, dalam hal peningakatan tunjangan sertifikasi guru. Itu pun lanjutnya, hanya bisa diberlakukan kepada para guru yang sudah dinyatakan lulus PPG.
"Kita akan terus berupaya meningkatkan sertifikasi guru, bukan kewenangan kita naikan gaji. Sertifikasi akan diberikan kalau lulus PPG, dengan sertiifkasi kesejahteraan akan meningkat. Kita akan lakukan secara bertahap," papar Abdul Mu'ti.