Target PAD Sementara Rusun ASN Lebong Rp132 Juta

Rusun ASN Lebong selesai direnovasi. --FIKI/RB

BACA JUGA:Realisasi PAD PBB-P2 Minus Rp400 Juta dari Target

”Karena perjanjian kita setelah Rusun ini selesai direhab, maka kita (Pemkab Lebong, red) akan melakukan serah terima Aset dari BPPPS IV ke Pemkab Lebong.

Dengan perjanjian bangunan itu (Rusun, red) sudah sesuai dengan perjanjian,” tuturnya.

Untuk di ketahui, Rusun yang dibangun di Komplek Perkantoran Pemkab Lebong, dibangun oleh BPPPS IV pada 2019 lalu. 

Setelah selesai di bangun, hingga saat ini, bangunan Rusun itu belum juga dilakukan serah terima aset antara BPPPS IV dengan Pemkab Lebong. 

BACA JUGA:Jalan Provinsi di Lebong Ambles, Bahayakan Pengendara

Pasalnya, Pemkab Lebong belum mau menerima bangunan tersebut, karena ada beberapa bagian yang pada bangunan Rusun ini tidak sesuai.

Bahkan, dari pantauan RB dilokasi, beberapa bagian Rusun sudah banyak bocor, seperti bagian atap, plafon pada bagian dalam Rusun. 

Selain itu, beberapa bagian tembok ada terlihat retakan kecil, cat yang sduah kusam dan memudar. 

Serta, beberapa lantai keramik sudah terlepas bahkan sudah ada beberapa keramik pecah. 

BACA JUGA:Muncul Cawabup Seluma Jonaidi Sampaikan Pandangan Hasil Pilkada, Ini Tanggapan Ketua Pemenangan

Untuk mengatasi hal tersebut, pada 27 Maret 2024 lalu, BPPPS IV berkirim surat kepada Pemkab Lebong, dengan nomor KU 0803-KB4. 

Tujuan dari surat di atas, BPPPS IV meminta Pemkab Lebong agar dapat melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan, untuk mengusulkan Rusun Pemkab Lebong ke dalam Program Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi (OPOR) 2024 yang ada di Kementerian PUPR RI. 

Dengan mengusulkan Rumah Susun Pemkab Lebong ini ke Program OPOR tersebut, harapannya Rusun ini bisa diperbaiki dengan anggaran yang ada di Progra OPOR. 

Sehingga, Kamis, 13 Juni 2024 Pemkab Lebong menggelar Rapat bersama OPD Teknis untuk membahas perihal Surat dari BPPPS teresebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan