Sekarang Bisa Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Begini Caranya
Seiring dengan kemajuan teknologi, berbagai layanan publik semakin mudah diakses oleh masyarakat. --
BACA JUGA:Memiliki Istana Terbesar di Dunia Hingga Tembok Raksasa, Inilah 11 Fakta Negara China
BACA JUGA:Mekar di Musim Dingin! Berikut 5 Fakta Unik Tanaman Paperwhite, Beraroma Harum
c. Pilih Layanan Cetak Kartu Keluarga
Setelah login, cari dan pilih menu untuk "Cetak Kartu Keluarga". Di sini, biasanya akan diminta untuk memilih apakah ingin mencetak KK baru, memperbarui KK, atau hanya meminta salinan KK yang sudah ada. Pilih opsi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
d. Verifikasi Data Keluarga
Setelah memilih layanan yang diinginkan, Anda perlu memverifikasi data keluarga yang tercatat di sistem. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai.
Jika ada kesalahan data, mungkin perlu memperbarui informasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pencetakan.
e. Ajukan Permohonan
Setelah data terverifikasi,kamu bisa melanjutkan untuk mengajukan permohonan pencetakan Kartu Keluarga. Beberapa aplikasi atau situs mungkin akan meminta untuk mengunggah dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, surat nikah, atau bukti identitas lainnya.
BACA JUGA:Korsleting Listrik PTM Kota Medan Bengkulu Selatan Hampir Terbakar
BACA JUGA:Dorong Inklusi Keuangan Digital, Tingkatkan Edukasi dan Literasi kepada Masyarakat
f. Pembayaran (Jika Diperlukan)
Beberapa daerah mengenakan biaya administrasi untuk layanan ini. Pastikan memeriksa apakah ada biaya yang perlu dibayar.
Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode, seperti transfer bank, pembayaran via e-wallet, atau pembayaran langsung di kantor Disdukcapil jika diperlukan.
g. Proses Verifikasi dan Pengiriman