Kuasa Hukum Wakil Bupati Desak Polres Lebong Segera Tetapkan Tersangka
PENYEGELAN: Massa aksi saat melakukan penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong, pada 6 November 2024 lalu. -- FIKI/RB
BACA JUGA:Kontraktor Proyek Sport Center Didenda Rp5 Juta/Hari, Perpanjangan Waktu, Wajib Tuntas 31 Desember
Delapan orang terlapor dalam kasus ini, diantaranya MS, EK, Zu, BI, DP, EN, Er dan IK. Yang belum memenuhi panggilan adalah MS.
“7 orang sudah kita periksa, satu orang belum penuhi panggilan kita,” ujarnya.
7 orang terlapor yang sudah memenuhi panggilan semuanya bersikap kooperatif.
Untuk hasil pemeriksaan, Rabnus belum bisa memberi penjelasan.
BACA JUGA:Konflik PT ABS Tak Kunjung Usai, Warga Bengkulu Selatan Lapor APH
“Hasilnya nanti kita sampaikan, karena saat ini kita masih proses penyelidikan,” katanya.
Untuk terlapor yang belum memenuhi panggilan diminta segera mendatangi Satreskrim Polres Lebong.
“Kita minta bersikap kooperatif, karena ini hanya dimintai keterangan saja,” tutupnya.
Untuk diketahui, Aksi penyegelan ruang kerja Wakil Bupati Lebong oleh oknum dari massa aksi Forum Penyelemat Birokrasi Lebong, 6 November 2024 lalu berbuntut panjang.
Dampak dari aksi penyegelan itu, Selasa, 19 November 2024 Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Satreskrim Polres Lebong untuk melaporkan beberapa oknum dari massa aksi yang melakukan penyegelan.
Akibat penyegelan itu berdampak besar terhadap kinerja yang ada di Pemerintah Kabupaten Lebong.
Semenjak laporan itu dilayangkan ke Polres Lebong, hingga saat ini belum diketahui siapa saja oknum massa aksi yang dilaporkan oleh Plt Bupati Lebong.
Pasalnya, setelah laporan itu masuk ke Polres Lebong, RB sempat mengkonfirmasi Kuasa Hukum Drs. Fahrurrozi, menanyakan siapa saja yang dilaporkan.