Hingga Akhir Desember 2024, 818.442 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE di Kota Bengkulu, Ini Titik Mendominasi
PANTAU: Personel Ditlantas Polda Bengkulu sedang memantau pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. WEST JER TOURINDO/RB--
Untuk kendaraan yang terkena tilang ETLE dan sudah tervalidasi tentu akan langsung diberilan surat tilang ke rumah pelanggar langsung.
BACA JUGA:2025 DAK Pendidikan Akan Dikelola Kementerian PUPR
BACA JUGA:Santunan Kematian Rp42 Juta untuk KPPS Meninggal sudah di Rekening Ahli Waris
Jika sudah tervalidasi maka secara otomatis STNK milik pelanggar akan diblokir sementara sampai dengan pelanggar membayar denda tilang.
"Ya tentu sanksi telah kami berikan kepada para pelanggaran yang tercapture ETLE ," kata Kusman.
Dalam penelingan ini tarif pembayarannya lebih mahal ketimbang pembayaran penilangan manual biasa hal tersbut dialkukan sebab ingin memberikan efek jera untuk para pengendara yang nakal.
“Untuk pelanggar yang tertangkap ETLE itu lebih besar tarifnya ketimbang tilang manual bukan hanya itu saja pemblokiran surat kendaran juga dilakukan jika tertilang ETLE ini,” tutup Kusman.
Sekadar informasi tambahan, Ditlantas Polda Bengkulu mencatat, Januari hingga November 2023 lalu sebanyak 34.595 kendaraan terkena tilang ETLE di Bengkulu.
Dari jumlah tersebut, hampir 50 persen disebabkan karena pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman atau seat belt dan bermain Handpone (Hp) saat berkendara.
Pada 2023 lalu, denda yang harus dibayar untuk pelanggar yang tidak memakai sabuk pengaman sebesar Rp200 ribu, untuk pengendara bermain Hp saat berkendara didenda tinggi Rp 750 ribu.
Dari 34.595 kendaraan yang tertangkap ETLE melakukan pelanggaran, hingga akhir 2023 lalu sebanyak 10.319 yang sudah mengkonfirmasi dan membayar denda tilang.
Kendalanya, pertama masyarakat di Bengkulu belum mengerti dengan surat tilang yang dikirimkan.
Saat hendak membayar pajak pelanggar ini baru menyadari, karena kendaraanya sudah di Blokir akibat tidak membayar denda tilang.
Kamera ETLE hanya alat bantu, tujuannya adalah untuk mewujudkan kerapian, ketertiban di jalan raya. Semakin sedikit pelanggar di jalan raya, maka semakin dikit terjadinya kencalakaan lalu lintas.