Pemprov Bengkulu Usulkan 55 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan Tahun 2025
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan petinggi BPJS Kesehatan saat rapat bersama beberapa waktu lalu.--IST/RB
BACA JUGA:Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan oleh OJK dan BI Berjalan Lancar
“Dalam konteks UHC, seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi Bengkulu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Usin.
Dengan status UHC tersebut, Usin menegaskan, agar pelayanan terhadap pasien harus dioptimalkan, baik dia telah terdata sebagai peserta BPJS kesehatan maupun belum.
“Terkait dengan BPJS-nya mati atau tidak layanani dulu.
Pelayanan kesehatan harus menangani dulu tindakan-tindakan yang diperlukan, soal nanti BPJSnya dihidupkan, soal mati atau soal apa, biarkanlah Dinas Kesehatan (Dinkes), pemerintah daerah dan BPJS yang memikirkan. Rumah Sakit (RS) pikirkan pasien yang hadir,” tandas Usin.