Setelah Diresmikan, Bus AKAP Wajib Beroperasi di Terminal Air Sebakul
TUNGGU: Bus AKAP PO. Putra Raflesia saat menunggu penumpang di Loket Kilometer 6,5, Kota Bengkulu--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Setelah diresmikan nantinya, seluruh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kota Bengkulu wajib beroperasi dari dan menuju Terminal Tipe A Air Sebakul, Kota Bengkulu.
Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA Denni SH MH mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melarang tegas keberadaan pool bus di luar terminal.
Dimana larangan tersebut, agar pengelolaan transportasi umum di Bengkulu akan lebih tertib dan teratur serta penumpang merasa terbantu.
“Tidak ada lagi pool di luar terminal, semuanya diatur,” sampai Denni, Senin 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Rumah Sakit Tolak Pasien, Dinkes Provinsi Bengkulu Lakukan ini
Lebih lanjut, Denni menerangkan, selain mengatur bus AKAP, pihaknya juga akan mengatur angkutan penumpang yang bisa beroperasi di Terminal Tipe A Air Sebakul Kota Bengkulu.
Hal itu dikarenakan, angkutan penumpang merupakan sarana untuk mengantarkan penumpang ke terminal. Sehingga, harus diatur agar tertib.
“Karena mereka yang mengangkut penumpang ke Terminal. Nanti diatur penggunaannya,” terang Denni.
Disisi lain, Denni menjelaskan, dioperasikannya Terminal Tipe A Air Sebakul itu setelah diresmikan pada awal tahun 2025.
BACA JUGA:Pungli Parkir di Jalan Cendana, Bapenda Kota Bengkulu: Berhenti Sekarang!
Diakarenakan, saat ini pekerjaan pembangunan terminal oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) itu telah selesai dilakukan.
“Kita tunggu pemberitahuan untuk peresmiannya,” beber Denni.
Denni mengatakan, Terminal Tipe A Air Sebakul itu nanti akan dikelola oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub. Sebab, terminal tersebut merupakan tipe A.
“Kita akan koordinasi juga dengan BPTD untuk pengelolaannya,” ujar Denni.