“Ninja” Kecamatan Putri Hijau Tertangkap Usai Satroni Warung Tetangga, 1 Lagi Diburu Polisi

DIBORGOL: Arik Sutriawan warga Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau dengan tangan diborgol usai ditangkap polisi. SANDI/RB--

KORANRB.ID – Polsek Putri Hijau Bengkulu Utara membekuk satu  tersangka kasus dugaan pencurian dengan  pemberatan (Curat).

Tersangka yang berhasil dibekuk polisi adalah Arik Sutriawan (21) warga Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau.

Tersangka dalam beraksi menggunakan penutup wajah dengan kain layaknya ninja ini beraksi 18 April 2025 lalu.

Tersangka ini menyatroni warung milik Joko Setiabudi yang tak lain tetangga tersangka.

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang sudah lebih dulu kabur sebelum kediamannya didatangi polisi.

BACA JUGA:PT RAA Diminta Tertib Bayar Pajak Daerah

BACA JUGA:Paskibraka Jalan-Jalan ke Yogyakarta, Sekda Kepahiang: 'Kita Penuhi Janji'

Dari hasil mencuri di kediaman dan warung milik korban tersebut, kedua tersangka berhasil menggasak uang Rp500 ribu.

Selain itu pelaku juga menggasak 7 slop rokok berbagai merek dari warung korban.

Termasuk juga menggasak tiga unit Handphone (Hp) milik korban masing-masing Oppo Reno 8T, HP Oppo Reno A 58, HP 2TE.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB  saat korban dan keluarganya tengah terlelap tidur.

BACA JUGA:Mendes Temui Seluruh Kepala Desa di Bengkulu, Ajak Dirikan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Kajari Ingin Pastikan Audit Kerugian Negara dari BPKP, Baru Tetapkan Tersangka Tipikor Setwan

Korban baru mengetahui kejadian ini saat pagi harinya terbangtun dan melihat kondisi warungnya sudah berantakan dan barang-barang di dalam warung tersebut sudah hilang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan